Wahanaadvokat.com | Sebanyak 40 pengacara/advokat akan mendampingi Penceramah Bahar bin Smith untuk menghadapi sidang dugaan kasus berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dalam waktu dekat.
Tim penasihat hukum Bahar Smith tersebut dipimpin Ichwan Tuankotta sebagai koordinator.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
"(Jumlah pengacara) kurang lebih 30-40 orang. Kita dari kuasa hukum sudah siap kasus disidangkan. Tim sudah siap semua," kata Ichwan melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022) mengutip dari CNNIndonesia.com.
Adapun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke PN Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, pada Senin (21/3/2022).
"Sekitar pukul 13.00 WIB bertempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
Adapun lokasi penyebaran kasus dugaan hoaks tersebut terjadi di Kabupaten Bandung. Namun, Dodi mengatakan karena ada pelimpahan kasus terbaru, sidang perkara Bahar bin Smith dijadwalkan digelar di PN Bandung.
Dodi menjelaskan, pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022. PN Bandung juga dinilai memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana Bahar.
"Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut," ujarnya.