Sementara, sidang sendiri nantinya akan dilakukan secara daring di mana tersangka mengikuti jalannya persidangan dari rumah tahanan.
Seperti diketahui, Kejati Jabar telah menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan penceramah Bahar bin Smith, Kamis (17/2).
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
Pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik Polda Jawa Barat kepada jaksa penuntut umum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung dengan dua tersangka. Selain Bahar Smith, terdapat tersangka lainnya yakni Tatan Rustandi.
Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Kepolisian menahan Bahar bin Smith di sel Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dalam ceramah di Margaasih Bandung. [tum]