Wahanaadvokat.com | Pengembalian dana beasiswa Pemerintah Aceh sebesar Rp. 791,7 juta dari mahasiswa diterima Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Aceh Kombes Pol. Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan uang tersebut dikembalikan oleh 63 mahasiswa penerima beasiswa.
Baca Juga:
Konsistensi Tak Berujung, Agincourt Resources Salurkan Rp5,29 Miliar Beasiswa Martabe Prestasi 2026
“Total pengembalian uang beasiswa dari 63 mahasiswa tersebut sebanyak Rp791,7 juta," kata Winardy.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai kerugian mencapai Rp 22,3 miliar.
Dana untuk program beasiswa tersebut dianggarkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh untuk disalurkan kepada 803 penerima beasiswa.
Baca Juga:
Beasiswa Hulu Migas SKK Migas-PHR Zona 4 Kembali Dibuka, Kuliah Gratis di Poltek Akamigas Palembang
Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka, karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa namun menerima uang tersebut.
Ratusan mahasiswa tersebut mengetahui mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa Pemerintah Aceh itu.
Polisi masih menangani kasus dugaan korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh tersebut dan telah menetapkan tujuh orang tersangka.