"Dari hasil gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau beasiswa Tahun Anggaran 2017," katanya.
Ketujuh tersangka tersebut ialah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.
Baca Juga:
Dari Nusantara untuk Ngada, UBL Siap Lakukan Kerja Sama Beasiswa
Penyidik juga memberikan kesempatan kepada ratusan penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat itu untuk mengembalikan uang beasiswa ke kas pemerintah daerah.
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," tegasnya.
Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh penerima beasiswa yang tidak berhak untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.
Baca Juga:
Urai Duduk Masalah Beasiswa Pemda Nias Barat, Eliyunus Waruwu: Harus Sesuai Prinsip Keadilan dan Hukum
"Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh," ujarnya. [tum]