"Dari hasil gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau beasiswa Tahun Anggaran 2017," katanya.
Ketujuh tersangka tersebut ialah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.
Baca Juga:
Konsistensi Tak Berujung, Agincourt Resources Salurkan Rp5,29 Miliar Beasiswa Martabe Prestasi 2026
Penyidik juga memberikan kesempatan kepada ratusan penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat itu untuk mengembalikan uang beasiswa ke kas pemerintah daerah.
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," tegasnya.
Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh penerima beasiswa yang tidak berhak untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.
Baca Juga:
Beasiswa Hulu Migas SKK Migas-PHR Zona 4 Kembali Dibuka, Kuliah Gratis di Poltek Akamigas Palembang
"Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh," ujarnya. [tum]