Wahanaadvokat.com | Diduga akibat ledakan bahan baku petasan, sebuah rumah di Plosokuning V, Minomartani, Ngaglik, Sleman, hancur, Jumat (22/4/2022).
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Asal Senjata Air Soft Gun 'Koboi Jalanan' Mampang Jaksel Dingkap Polisi
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Setelah dilakukan olah TKP dan ditemukan beberapa barang bukti, akhirnya Polres Sleman telah menetapkan empat orang sebagai tersangkanya," ujar Ade di Mapolda DIY, Sleman, Senin (25/4).
Keempat tersangka seluruhnya merupakan warga Ngaglik, Sleman. Mereka adalah ADS yang berstatus sebagai mahasiswa, MDA pegawai honorer, MFI petugas kebersihan, dan EOP seorang karyawan swasta.
Baca Juga:
Pria Diduga Dukun Santet di Tangsel Ditetapkan Tersangka
"Diduga mereka membeli, menyimpan, meracik bahan-bahan berbahaya yang akhirnya meledak pada hari itu. Yang menimbulkan kerugian pada sebuah rumah milik Bapak M," urai Ade.
Ade melanjutkan, bahan baku petasan seperti black powder atau bubuk hitam, bubuk aluminium, sumbu, dan kertas gulung.
Selain bahan baku, polisi turut menyita beberapa barang bukti yang ditemukan lewat olah TKP. Antara lain, dua petasan ukuran besar seberat masing-masing 1 kilogram serta tiga renteng petasan yang isinya 20 sampai 25 buah.