Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat. "Dengan ancaman pidana 20 tahun. Saat ini, sedang diproses oleh Polres Sleman," pungkas Ade.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Plosokuning V, RT 22 RW 09, Minomartani, Ngaglik, Sleman hancur lebur diduga akibat ledakan petasan alias mercon, Jumat (22/4).
Baca Juga:
Asal Senjata Air Soft Gun 'Koboi Jalanan' Mampang Jaksel Dingkap Polisi
Ketua RT 22 Iwan Triantoro yang tinggal tak terlalu jauh dari lokasi kejadian mengaku mendengar ledakan lebih dari satu kali. Ledakan pertama terdengar sekitar pukul 07.45 WIB.
Total ada tiga ledakan yang Iwan dengar. Menurutnya, ledakan yang kedua paling dahsyat, sampai membuat material rumah berhamburan seperti kayu, seng, dan genteng, terlempar.
Saking kerasnya, kata Iwan, gelombang kejut ledakan ini sampai memecahkan kaca-kaca jendela pada bangunan di sekitarnya.
Baca Juga:
Pria Diduga Dukun Santet di Tangsel Ditetapkan Tersangka
"Tiga rumah kacanya pecah, ada yang plafon sampai ambrol semua. Paling parah itu sebelah selatan sampai temboknya pada retak," ujarnya di lokasi, Jumat (22/4). [tum]