Wahanaadvokat.com | Dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah RI terhadap masyarakat adat di Indonesia sepanjang tahun 2021 disorot Amerika Serikat (AS).
Itu terdapat dalam laporan praktik HAM di Indonesia 2021 yang dikutip dari laman resmi Kedubes AS di Indonesia yang diakses Jumat (15/4/2022).
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Laporan itu merinci ada peningkatan ketegangan antara pemerintah dan masyarakat adat ketika masyarakat adat ingin mengakses hak atas tanah tradisionalnya.
Laporan itu menyebut pemerintah gagal mencegah perusahaan yang seringkali berkolusi dengan aparat keamanan untuk merambah tanah masyarakat adat.
"Pejabat pemerintah pusat dan daerah juga diduga menerima suap dari perusahaan pertambangan dan perkebunan sebagai imbalan atas akses tanah dengan mengorbankan masyarakat adat," bunyi laporan tersebut.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Tak berhenti sampai di situ, laporan itu menyebutkan kegiatan pertambangan dan penebangan ilegal kerap menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan hukum yang signifikan bagi masyarakat adat.
Salah satu LSM melaporkan bahwa pada Januari 2021 hanya sekitar 193 mil persegi dari 38.610 mil persegi yang diusulkan telah diberikan kepada kelompok adat setempat.
Namun, perusahaan besar dan pemerintah terus menggusur individu dari tanah leluhur masyarakat adat tersebut.