Wahanadvokat.com | Syarat presidential threshold (PT) sebesar 20% dalam sistem Pemilihan Presiden di Indonesia merupakan sesuatu yang membingungkan.
Hal itu diungkapkan anggota MPR RI Kelompok DPD dapil Bengkulu H. Ahmad Kanedi.
Baca Juga:
Sebut Sebagai Kewajiban Negara, Mahfud MD: Bansos Bukan Bantuan Pemerintah
Ia menyatakan persyaratan tersebut itu tidak sesuai dengan perintah konstitusi.
Kanedi mengutarakan penetapan presidential threshold ditentang para ahli tata negara dan kalangan perguruan tinggi.
Ia mengatakan syarat ambang batas calon presiden juga tidak ditemukan dalam praktik ketatanegaraan di negara manapun di dunia.
Baca Juga:
Soal Perkara Anwar Usman, Ketua MA Ingatkan Hakim PTUN Jakarta
"Saya sudah berkeliling di berbagai kampus, hasilnya tidak ada satupun yang setuju dengan presidential threshold yang dipraktikkan dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia," ujar Kanedi dalam keterangannya, Minggu (20/2/2021).
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada Seminar Pustaka Akademik, kerja sama MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) dengan tema 'Presidential Threshold Dalam Perspektif Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945', Sabtu (19/2/2022).
Kanedi mengungkapkan ia kerap mendapat pertanyaan mengapa ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu masih digunakan saat berkung ke berbagai kampus. Sebab, kata dia, ketentuan itu jelas-jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi.