Adapun syarat pencalonan presiden sesuai ketentuan konstitusi adalah Warga Negara Indonesia, tidak pernah menerima kewarganegaraan negara lain, tidak pernah berkhianat dan tidak melakukan tindak korupsi atau tindak pidana berat lainnya. Selain itu, presiden dan wakilnya dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Ini adalah penyimpangan yang terjadi dalam praktik politik dan harus kita sadari bersama. Meski menyatakan dirinya sebagai negara hukum, nyatanya belum semua aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengikuti aturan hukum yang ada. Sebagian merupakan hasil dari kesepakatan politik oleh para elite partai politik," papar Kanedi.
Baca Juga:
Sebut Sebagai Kewajiban Negara, Mahfud MD: Bansos Bukan Bantuan Pemerintah
Pernyataan senada disampaikan pakar Hukum Tata Negara UNIB Dr. Ardilafiza yang mengatakan sepengetahuannya seluruh perguruan tinggi menolak berlakunya presidential threshold. Sebab, kebijakan tersebut adalah inkonstitusional.
"Mestinya ambang batas itu digunakan untuk menentukan pemenang, jadi besarnya 50% plus satu. Jika dalam pilpres belum ada yang mencapai ambang batas tersebut, maka dilakukan pemilihan kedua," ujarnya.
"Tetapi, bukan menggunakan ambang batas untuk menentukan calon presiden. Silakan semua calon, ikut dalam kontestasi, pemenangnya adalah dia yang dapat 50% plus satu," terang Ardilafiza.
Baca Juga:
Soal Perkara Anwar Usman, Ketua MA Ingatkan Hakim PTUN Jakarta
Ardilafiza menyampaikan kekhawatirannya terkait pemilu serentak yang akan digelar pada 2024. menurutnya, rencana tersebut sangat membahayakan. Hal itu lantaran pada akhir periode 2024-2029 semua pejabat negara harus meletakkan jabatannya pada waktu yang bersamaan.
"Apa jadinya jika pada saatnya pemilu gagal dilaksanakan, sementara semua pejabat negara selesai waktu jabatannya. Ini juga harus menjadi pertimbangan. Negara tidak hanya dibahas dari sisi efisiensi saja, sehingga dilakukan pemilu secara serentak," cetus Ardilafiza.
Sebagai informasi, sebelum seminar berlangsung, dilakukan penandatanganan PKS antara perpustakaan MPR RI dan perpustakaan Fakultas Hukum UNIB. Turut hadir pada acara tersebut Wakil Rektor UNIB Bidang Kemahasiswaan Dr. Chandra Irawan, Dekan Fakultas Hukum UNIB Dr. Amancik, serta Koordinator Bidang Perpustakaan MPR RI Yusniar. [tum]