Wahanaadvokat.com | Tersangka kasus dugaan penipuan investasi Doni Salmanan turut menginvestasikan aset-aset uang yang dimilikinya dalam bentuk mata uang kripto atau aset digital.
Namun, Doni diduga selalu kalah ketika melakukan trading aset kripto di bursa.
Baca Juga:
KPK Sita 6 Unit Apartemen Eks Bos Taspen, Terkait Kasus Korupsi Investasi
"Si DS main trading kripto tapi kalah melulu," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, penyidik menemukan dompet aset kripto milik Doni yang dikelola oleh dirinya sendiri. Namun, uang digital yang berada di dompet tersebut berkurang jauh dari nilai yang diinvestasikan oleh Doni.
Meski demikian, Reinhard tak dapat merincikan nilai keseluruhan uang yang diinvestasikan oleh Doni dalam bentuk kripto. Ia hanya menaksir jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga:
Apple Gunakan Pabrik Airtag di Batam, Investasi Rp16 Triliun
"Ada beberapa miliar, (nilainya) fluktuatif. Kami sudah cek, sisa ada Rp500 juta," jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Reinhard, penyidik kepolisian sudah memblokir dompet kripto milik Doni sehingga tak dapat diakses lain.
Ia mengatakan bahwa penyidik masih mendalami dugaan modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka kasus penipuan investasi tersebut melalui aset kripto.