WALINKI ID | Indra Kenz yang berjuluk Crazy Rich Medan diduga melakukan penipuan via aplikasi Binomo. Korbannya ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 25,6 miliar.
Doni Salmanan dan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option).
Baca Juga:
Indra Bekti Disebut Kena Pendarahan Otak, Bagaimana Kronologinya?
Kemudian Doni diduga berafiliasi sebagai penyedia opsi biner mirip dengan Binomo yang disebut Quotex.
Jumlah kerugian korbannya pun mencapai miliaran sebab Doni setidaknya menerima keuntungan 80 persen dari kerugian korban yang kalah trading.
Kasus investasi bodong tidak hanya sekali dua kali terjadi. Bahkan saat kata 'investasi' belum begitu seksi, sudah ada kasus serupa yang mengusung jualan penggandaan uang.
Baca Juga:
Kronologi Indra Bekti Dikabarkan Alami Pendarahan Otak
Psikolog Nisfie M. Hoesein teringat akan kasus Dimas Kanjeng beberapa tahun silam.
“Itu dulu yang dibohongin orang-orang pintar," ujar Nisfie saat melansir CNNIndonesia.com, Jumat (25/3/2022).
Kini janji palsu menggandakan uang dibalut dengan kemasan lebih keren lewat investasi. Tak tanggung-tanggung, korbannya sampai ratusan orang. Janji bisa kaya dalam waktu singkat mampu membuat orang terjebak penipuan.