"Masih kami selidiki lebih lanjut," tegasnya.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Baca Juga:
Sampah Indonesia Jadi Isu Internasional, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Bertindak Cepat dan Tegas, Jangan Sampai Menghambat Investasi
Bisnis yang dia jalani sebagai affiliator aplikasi Quotex memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.
Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Polisi pun melakukan pelacakan aset dan aliran dana kasus tersebut. Doni diketahui membagi-bagikan uang ke sejumlah publik figur untuk mendapatkan popularitas.
Baca Juga:
Kepercayaan Investor Terjaga, Realisasi Investasi Awal 2025 Capai Rp465,2 Triliun
Beberapa publik figur pun telah diperiksa penyidik. Mereka misalnya, Arief Muhammad, Reza Oktovian, Rizky Febian hingga Atta Halilintar. [tum]