"Masih kami selidiki lebih lanjut," tegasnya.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Baca Juga:
Dukung Sinergi Imigrasi dan Sumut, MARTABAT Prabowo-Gibran: Danau Toba Harus Jadi Gerbang Global
Bisnis yang dia jalani sebagai affiliator aplikasi Quotex memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.
Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Polisi pun melakukan pelacakan aset dan aliran dana kasus tersebut. Doni diketahui membagi-bagikan uang ke sejumlah publik figur untuk mendapatkan popularitas.
Baca Juga:
RI Terima Investasi Kuartal I 2026 Sebesar Rp498,79 Triliun dan Serap 700 Ribu Lebih Tenaga Kerja
Beberapa publik figur pun telah diperiksa penyidik. Mereka misalnya, Arief Muhammad, Reza Oktovian, Rizky Febian hingga Atta Halilintar. [tum]