Wahanaadvoat.com | Polresta Bandar Lampung menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandar Lampung berinisial N terkait kasus pemalsuan e-KTP.
Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus pemalsuan dokumen kependudukan seperti e-KTP, akta kelahiran, akta cerai, SIUP/SITU, dengan tersangka EHS (35), warga Way Halim, Kota Bandar Lampung, yang lebih dulu dibekuk.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Selain N, polisi juga menangkap satu pelaku lainnya yang merupakan warga sipil berinisial E. Perannya adalah mencarikan konsumen untuk membuat dokumen palsu.
"Oknum ASN inisial N dan pelaku E, ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Rabu (29/12) malam. Penangkapan keduanya, hasil pengembangan penangkapan pelaku EHS yang lebih dulu kami tangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, Jumat (31/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap N, oknum ASN tersebut berperan sebagai penyedia atau pemasok material blanko untuk pembuatan dokumen e-KTP dan juga hologram kepada pelaku EHS yang lebih dulu ditangkap.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Sedangkan warga sipil pelaku E, berperan yang mencarikan konsumen dan menerima pesanan untuk membuat dokumen," jelasnya.
Ketiga orang itu, lanjut Devi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi.
"Masih dikembangkan kasusnya, kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut," tandasnya.