Wahanaadvokat.com | Pengawasan internal yang dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) telah gagal menjalankan fungsinya.
Penilaian itu merespons penanganan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021 oleh KPK. Ada empat auditor BPK Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tersangka.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
"Kasus korupsi jual beli predikat WTP [Wajar Tanpa Pengecualian] yang melibatkan internal BPK telah terjadi berulang kali. Instrumen pengawasan internal yang dimiliki oleh BPK gagal menjalankan fungsinya," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, Kamis (28/4).
Menurut Egi, keadaan tersebut memperlihatkan bahwa BPK tidak pernah serius melakukan perbaikan.
Ia menambahkan predikat WTP tidak menjamin suatu instansi pemerintah bebas dari korupsi. Praktik jual beli predikat WTP, menurut dia, cenderung dilakukan untuk menjaga gengsi atau membohongi publik.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
"Musabab penekanan yang diberikan oleh BPK adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun laporan keuangan yang sudah sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Negara," tutur Egi.
"Kasus-kasus korupsi bahkan kerap terjadi di daerah yang mendapat predikat WTP," imbuhnya.
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman, berpendapat harus ada perbaikan mendasar yang bukan hanya sekadar jargon. Ia menyoroti soal kultur buruk auditor BPK menerima sesuatu.