"Kultur menerima pemberian itu harus benar-benar dihilangkan dari lembaga audit," kata Zaenur melansir dari CNNIndonesia.com melalui pesan suara, Kamis (28/4).
Ia menyoroti pengawasan di internal BPK sebagai instrumen yang harus diperkuat jika ingin menghilangkan kultur dimaksud.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
"Bagaimana pengawasan di internal BPK yang dapat menjamin para auditornya itu tidak bermain mata, tidak mudah menerima iming-iming, apalagi sudah dalam bentuk pemberian," ungkap Zaenur.
Di satu sisi, Ketua BPK, Isma Yatun, mengatakan kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor yang menyeret anggota BPK Perwakilan Jawa Barat menjadi pukulan berat bagi lembaganya.
"Ini merupakan pukulan berat bagi BPK sekaligus sebagai advance warning (peringatan dini) bagi institusi kami," kata Isma Yatun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4).
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Ia memastikan pihaknya akan terus memperkuat komitmen penegakan nilai-nilai dasar integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Nilai-nilai tersebut menjadi landasan institusi kami dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai BPK di mana pun berada," pungkasnya.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.