Berstatus Tersangka, Bahar Smith Ditahan
Sebelumnya, Polda Jabar langsung menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Senin (3/1) kemarin. Bahar juga langsung ditahan.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Penetapan tersangka terhadap Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu atas dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya dalam sebuah video ceramah di Bandung beberapa waktu lalu.
"Dengan demikian, penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman.
Terpisah, di Bandung, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menerangkan penahanan terhadap Bahar bin Smith usai jadi tersangka karena dua alasan: subjektif dan objektif.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Arief mengungkapkan alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar Smith melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya, Senin.
Untuk alasan objektif, pasal yang disangkakan terhadap Bahar mengandung hukuman di atas lima tahun penjara. Dalam perkara ini Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.