Wahanaadvokat.com | Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terindikasi menutup-nutupi dalang aplikasi investasi bodong Binomo.
"Si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga:
Bareskrim Kejar Aset PT DSI, Jejak Uang Jadi Kunci Pemulihan Korban
Menurutnya, penyidik meyakini bahwa Indra memiliki keterkaitan dengan aplikasi tersebut.
Sehingga, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap itu. Indra, kata dia, berhak untuk diam selama proses penyidikan. Namun, kepolisian bakal melakukan pelacakan informasi lebih lanjut.
"Bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. Memang uang dari langit dia bisa kaya gitu," ucap dia.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Fraud PT DSI, Bareskrim Polri Sita Uang Rp4 Miliar
"Tunggu waktu lah kami akan ungkap itu, kan hak tersangka untuk diam, itu haknya loh, enggak boleh kita maksa," tambahnya.
Sebelumnya, pengacara Indra menyebutkan bahwa kliennya tak mengenal pimpinan dari perusahaan platform binary option tersebut. Bahkan, tidak mengetahui letak kantor dari perusahaan itu.
Menurutnya, Indra hanya berperan sebagai user atau pengguna dari platform tersebut. Kemudian, ia memasarkan Binomo lantaran merasa ke depannya aplikasi tersebut bakal segera teregulasi.