Wahanaadvokat.com I Beberapa negara di dunia masih memberlakukan pidana mati.
Setiap tanggal 10 Oktober, diperingati sebagai hari Internasional melawan praktik hukuman mati.
Baca Juga:
DPR Kecam UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Sukamta: Legitimasi Kekerasan Negara
Peringatan ini pertama kali digagas World Coalition Against Death Penalty pada 2013 lalu.
Ada beberapa negara yang memberlakukan praktik hukuman mati dengan berbagai metode.
Ini tujuh jenis hukuman mati yang masih diberlakukan hingga saat ini.
Baca Juga:
DPR Soroti Ancaman Hukuman Mati ABK Kasus Dua Ton Sabu, Minta Proses Hukum Transparan
1. Hukuman Tembak
Metode tembak dalam mengeksekusi terpidana mati merupakan cara yang paling populer dilakukan oleh otoritas hukum di beberapa negara.
Dilansir dari Death Penalty World Wide, sekitar ada 28 negara yang masih memberlakukan metode ini termasuk Amerika Serikat (AS), Indonesia, dan Korea Utara.