Wahanaadvokat.com I Beberapa negara di dunia masih memberlakukan pidana mati.
Setiap tanggal 10 Oktober, diperingati sebagai hari Internasional melawan praktik hukuman mati.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Peringatan ini pertama kali digagas World Coalition Against Death Penalty pada 2013 lalu.
Ada beberapa negara yang memberlakukan praktik hukuman mati dengan berbagai metode.
Ini tujuh jenis hukuman mati yang masih diberlakukan hingga saat ini.
Baca Juga:
JPU Pasaman Tuntut Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Narkoba Sabu-Sabu di Sumbar
1. Hukuman Tembak
Metode tembak dalam mengeksekusi terpidana mati merupakan cara yang paling populer dilakukan oleh otoritas hukum di beberapa negara.
Dilansir dari Death Penalty World Wide, sekitar ada 28 negara yang masih memberlakukan metode ini termasuk Amerika Serikat (AS), Indonesia, dan Korea Utara.