Biasanya, metode hukuman tembak mati dilakukan terhadap terpidana kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti terorisme, pembunuhan berencana, korupsi (di beberapa negara), dan perdagangan, dan genosida.
2. Suntik Mati
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Metode ini dianggap sebagai metode hukuman mati yang paling manusiawi ketimban tembak mati atau eksekusi kursi listrik. Suntik mati telah diterapkan di beberapa negara seperti China, Guatemala, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Namun, praktik ini dianggap tidak etis karena dilakukan dengan cara yang rahasia dan kerap dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga terpidana seperti di China. Bahkan, di 'Negeri Tirai Bambu' tersebut diketahui 65 persen transplantasi organ tubuh untuk kebutuhan medis disuplai dari organ terpidana yang disuntik mati.
3. Hukuman Gantung
Baca Juga:
JPU Pasaman Tuntut Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Narkoba Sabu-Sabu di Sumbar
Hukuman mati dengan metode tiang gantungan umum dilakukan pada abad 18 hingga awal 20. Namun, masih ada beberapa negara yang menerapkan metode ini sebagai hukuman mati, khususnya di Semenanjung Arab dan Afrika.
Penerapan hukuman gantung dilakukan karena disebabkan ongkos yang jauh lebih murah dan efisien. Ada dua metode hukuman gantung yang umum dilakukan, yaitu long drop dengan menjatuhkan terpidana mati dari tempat yang cukup tinggi, sehingga tali yang melilit leher tidak mencekik terlalu lama. Metode kedua adalah yang membuat leher tercekik lebih lama.
4. Rajam