Rajam merupakan metode hukuman mati yang sering dipraktikkan di Iran dan Somalia. Biasanya, penerapannya dijatuhkan kepada orang yang terbukti melakukan zina.
Baca Juga:
DPR Kecam UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Sukamta: Legitimasi Kekerasan Negara
5. Kursi Listrik
Hanya ada dua negara yang secara hukum mengatur penggunaan kursi listrik sebagai metode hukuman mati, yaitu Amerika Serikat dan Filipina (hingga 1976). Penggunaan kursi listrik untuk hukuman mati pertama kali dilakukan pada 1890.
Terpidana mati kursi listrik dilakukan dengan cara mencukur seluruh rambut yang ada di kaki dan tangan, sehingga menghilangkan rambatan listrik. Eksekusi kursi listrik dilakukan dengan menyetrumkan sekitar 2.450 volt dan dilakukan setiap 15 menit.
Baca Juga:
DPR Soroti Ancaman Hukuman Mati ABK Kasus Dua Ton Sabu, Minta Proses Hukum Transparan
6. Pancung
Hukuman penggal atau pancung sebelumnya dipraktikkan di Perancis hingga masa revolusi Perancis pada 1799. Saat itu, pancung dilakukan dengan menggunakan alat bernama guillotine.
Metode ini mulai ditinggalkan di Eropa karena alasan kemanusiaan. Selain di negara tersebut, praktik hukuman pancung juga dilakukan di Arab Saudi.