Wahanaadvokat.com | Saat berupaya mengadang upaya penggusuran jalan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), seorang warga di Labuan Bajo, ditangkap aparat dari Kepolisian Resrot (Polres) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/4)
Menyadur dari CNNIndonesia.com Paulinus Jek, nama warga tersebut, merupakan anggota Komunitas Warga Racang Buka. Dia ditangkap karena berusaha mengadang sebuah ekskavator saat penggusuran tiba di kebun jatinya.
Baca Juga:
Sambangi Kementerian PUPR, Bupati Untung Tamsil Pastikan Pembangunan Pasar Thumburuni Fakfak Segera Diselesaikan
Komunitas Warga Racang Buka adalah salah satu dari tiga kelompok warga di Labuan Bajo yang lahannya diduga diambil Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores [BPOLBF] untuk bisnis pariwisata.
Jalan yang melewati kebunnya itu akan membuka akses ke lahan seluas 400 hektare di Hutan Bowosie yang nantinya akan menjadi lokasi proyek oleh Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores [BPOLBF] untuk dikembangkan menjadi kawasan bisnis pariwisata.
Bersama warga lainnya dari Komunitas Warga Racang Buka, Paulinus telah berusaha menolak penggusuran itu. Pasalnya, mereka sudah menguasai dan bermukim di wilayah itu sejak tahun 1999. Mereka sudah melakukan berbagai upaya agar mendapat pengakuan dari negara.
Baca Juga:
Pagu Indikatif TA 2025 Sebesar Rp75,63 Triliun, PUPR Fokus Pembangunan Infrastruktur Ekonomi dan PSN
Namun, upaya mereka tidak ditanggapi, dan penggusuran untuk pembukaan jalan pun dilakukan pada Kamis, 21 April di bawah penjagaan sekitar 50 polisi dan beberapa anggota TNI. Ada aparat yang menggunakan seragam resmi, ada pula yang mengenakan pakaian sipil sembari menenteng senjata laras pajang.
Penangkapan Paulinus berawal dari aksinya yang berteriak agar pohon-pohon jatinya tidak digusur.
"Jangan gusur jati saya. Jangan," katanya sembari menunjuk-nunjuk dan melangkah menuju ekskavator.