Paulinus yang berdiri tepat di depan ekskavator pun langsung diseret. Ia sempat meronta-ronta agar bisa bebas dari sergapan polisi. Setelah Paulinus diamankan, penggusuran pun dilanjutkan, dengan penjagaan ketat oleh tentara dan polisi.
Pada pukul 13.00 Wita, Paulinus dilepaskan dan kembali bergabung dengan warga.
Baca Juga:
Sambangi Kementerian PUPR, Bupati Untung Tamsil Pastikan Pembangunan Pasar Thumburuni Fakfak Segera Diselesaikan
Penolakan warga di lingkar Hutan Bowosie, juga elemen sipil lainnya terhadap proyek yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional itu dilakukan karena mereka menilai lokasi penggusuran merupakan kawasan hutan penyangga kota Labuan Bajo. Selain itu, sebagian wilayah merupakan kebun warga.
Warga Racang Buka yang masuk wilayah Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo sudah mendiami wilayah itu sejak 1990-an.
Mereka sudah melakukan berbagai upaya legal agar secara sah mendiami setidaknya 150-an hektare wilayah Hutan Bowosie di bagian selatan melalui skema pembebasan kawasan hutan menjadi pemukiman dan lahan pertanian.
Baca Juga:
Pagu Indikatif TA 2025 Sebesar Rp75,63 Triliun, PUPR Fokus Pembangunan Infrastruktur Ekonomi dan PSN
Langkah mereka dijawab pemerintah melalui SK Tata Batas Hutan Manggarai Barat Nomor 357 Tahun 2016, namun hanya sekitar 38 hektar yang dikabulkan, yang ditetapkan menjadi wilayah Area Penggunaan Lain [APL].
Sementara warga hanya diberikan 38 hektar, bagian lain dari hutan itu yang mereka mohonkan untuk menjadi hak mereka kini menjadi bagian dari kawasan yang diserahkan oleh pemerintah kepada BPO-LBF melalui Perpres 32 Tahun 2018.
Kepala Bagian Opeasi [Kabag OPS] Polres Manggarai Barat, AKP Robertus M. Bolle menyatakan kehadiranya di lokasi penggusuran hanya untuk melakukan pengamanan atas perintah Kapolres dan permohonan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores [BPOLBF].