Muannas turut menyinggung soal hak imunitas yang dimiliki oleh seorang anggota DPR. Ia menilai hak itu malah justru digunakan secara sewenang-wenang oleh anggota dewan.
"Kalau dia anggota DPR, dia punya hak imunitas gitu, apakah boleh anggota DPR sewenang-wenang menuduh orang semaunya, kan enggak juga gitu," tuturnya.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Apalagi, kata Muannas, Eddy yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR, tak memiliki kewenangan untuk berkomentar terkait kasus penistaan agama.
"Eddy Soeparno ini kan komisi 7 membawahi teknologi, energi, lingkungan hidup dan tidak ada kaitannya dengan penistaan agama Ade Armando, bukan dalam ruang lingkup pekerjaan dia, jadi enggak pas untuk bela diri dengan menggunakan hak imunitas," ucap Muannas.
Sebagai informasi, polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando. Para tersangka tersebut antara lain Komarudin, M Bagja, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, Markos Iswan, serta Alfikri Hidayatullah.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Sedangkan satu orang lainnya yakni Arif Pardiani yang diduga sebagai provokator dalam kasus pengeroyokan Ade Armando hingga babak belur. Ia disebut membuat video dengan kata-kata bersifat provokasi.
Polda Metro Jaya sendiri masih memeriksa soal kelanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ade Armando dan menetapkannya sebagai tersangka. Diketahui, kasus Ade itu berawal dari laporan seseorang buntut cuitan yang dibuatnya di akun Twitter tahun 2016 silam.
Ade kala itu menuliskan 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues'.