Wahanaadvokat.com | Satreskrim Polresta Bandung meringkus seorang guru ngaji berinisial S alias Ustad SS (39) tahun.
SS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santrinya di Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Baca Juga:
Cabuli 4 ABG, Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban sekitar awal Maret 2022 lalu.
Mendapati laporan itu, Polres Bandung langsung mendalami penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap 12 orang anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru di Pangalengan," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/4).
Baca Juga:
Guru Ngaji di Mojokerto Dibawa ke Kantor Polisi, Diduga Cabuli 4 ABG
Tersangka SS merupakan guru ngaji yang mengajar di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Pangalengan. Adapun SS diketahui telah beristri dan memiliki tiga orang anak.
Kusworo menerangkan, sejak 2017 tidak ada korban yang berani melaporkan perilaku bejat yang dilakukan SS. Hingga akhirnya pada 1 Maret lalu ada salah satu korban yang melaporkan.
"Berawal dari laporan salah satu korban yang kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka," ujarnya.