Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun serta ancaman hukuman denda Rp300 juta.
Sementara itu, Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena menyatakan pihaknya terus mengawal para korban. Baik semenjak orang tua korban melaporkan ke komnas hingga pemberian pemulihan trauma.
Baca Juga:
Cabuli 4 ABG, Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka
"Saat ini kita akan berkoordinasi dengan unit PPA untuk dilakukan trauma healing. Jangan sampai kejadian ini terulang, karena korban bisa menjadi pelaku di kemudian hari," ujarnya.
Untuk mencegah kejadian tersebut terulang, Bima menyatakan butuh kesadaran dan kepedulian seluruh komponen masyarakat mengingat perilaku bejat ini sulit dihilangkan karena hukuman yang dijatuhkan ringan.
Sehingga, upaya preventif khususnya seluruh komponen masyarakat dan pemerintah harus gencar untuk menghembuskan peringatan kejahatan seksual.
Baca Juga:
Guru Ngaji di Mojokerto Dibawa ke Kantor Polisi, Diduga Cabuli 4 ABG
"Jadi, kalau ditanya kenapa terus berlanjut, hukuman seberat apapun tidak akan membuat pelaku kejahatan itu jera. Apalagi hukuman ringan," katanya.
Namun demikian, Bima tetap mengapresiasi Polresta Bandung yang sangat respons dalam menindaklanjuti laporan korban.
"Ini bukti nyata Polresta Bandung melakukan respons cepat terhadap laporan dari masyarakat, tidak lebih dari satu minggu setelah laporan, langsung menangkap pelaku," tuturnya. [tum]