Wahanaadvokat.com | Penangkapan terhadap Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen itu menambah daftar petinggi pemerintah daerah di Bekasi, Jawa Barat yang tersandung kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada hari ini, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga:
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang
Bupati Neneng Hasanah
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditahan oleh penyidik KPK pada Selasa, 16 Oktober 2018. Penahanan Neneng terkait dengan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wali Kota Bekasi
Baca Juga:
Walikota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang
Kala itu, Neneng disebut menerima suap sebesar Rp10,5 miliar dari Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai imbalan memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.
Neneng kemudian dijatuhi vonis dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Wali Kota Mochtar Mohammad