Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad didakwa dalam empat perkara kasus korupsi saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat pada 2012 lalu. Kasus korupsi yang melibatkan Mochtar itu diusut KPK sebelum masuk meja persidangan.
Mochtar disebut terlibat dalam perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp1,6 miliar. Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.
Baca Juga:
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang
Dia pun disebut memberikan uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Mochtar Mohamad tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi lalu membebaskan Mochtar Mohamad dari seluruh dakwaan.
Namun KPK mengajukan kasasi sehingga pada Mahkamah Agung mengoreksi putusan tersebut pada 7 Maret 2012.
Baca Juga:
Walikota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang
Mochtar jadi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp639 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wali Kota Rahmat Effendi
Orang yang akrab disapa Pepen itu terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 5 Januari 2022. Dia dikabarkan tertangkap bersama seorang pengusaha.