"PMI yang hendak berangkat ke Malaysia dikenai membayar Rp6,5 juta hingga Rp9 juta kepada ZA," ungkapnya.
Dia menyampaikan para korban PMI ilegal tersebut akan dikembalikan ke daerah masing-masing guna dilakukan pembinaan agar tidak kembali berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Baca Juga:
Tangani Masalah PMI Ilegal, Pemkab Bintan Bentuk Tim Terpadu
"Polisi akan berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di daerah masing-masing terkait pembinaan korban PMI ilegal ini," katanya
Pelaku penyelundupan PMI ilegal terancam melanggar Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 Tahun paling lama 5 Tahun. [tum]