Wahanaadvokat.com | Desa Wadas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) bukan wilayah (PSN) Bendungan Bener.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa.
Baca Juga:
Gerindra Ingatkan Sandiaga Uno, Jadi Capres Partai Lain Ada Konsekuensi
Menurutnya, langkah warga menolak menolak rencana penambangan quarry atau penambangan batu andesit tidak menyalahi aturan apapun.
"Ada dua hal, yang pertama bahwa Desa Wadas adalah bukan wilayah proyek strategis nasional Bendungan Bener. Yang jelas batu-batu ini adalah penunjang kegiatan. Kalau secara hukum, kalau ini wilayah bendungan, maka ada peraturan yang posisinya masyarakat bisa menerima," kata Desmond seperti dikutip detikcom, Jumat (11/2).
"Di sisi yang luar bendungan, masyarakat untuk sementara ini bisa menolak karena tidak melanggar aturan apa-apa," sambungnya.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
Ia pun berharap masalah yang terjadi di Desa Wadas bisa segera diselesaikan dengan baik. Desmond meminta agar warga yang pro dan kontra bisa akur kembali seperti sedia kala.
"Ada yang setuju ada yang kontra, harapannya ke depan pro-kontra ini bisa akur kembali, dengan pihak pelaksana yang mau mengambil batu bisa menyelesaikannya baik-baik," tutur politikus Gerindra itu.
Sebagai informasi, anggota Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary mengungkapkan selama ini warga Desa Wadas tidak pernah menolak pembangunan Bendungan Bener.