Wahanaadvokat.com | Abdul Rahim, warga Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, telah ditetapkan Satuan Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.
Rahim dianggap menghalang-halangi pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Pinrang.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Sebab, dia menawarkan jasa vaksin mewakili orang lain hingga bersedia disuntik vaksin sebanyak 17 kali. Rahim kini telah menjadi tersangka.
Lantas bagaimana status pengguna jasa Abdul Rahim?
Status hukum pengguna jasa
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Kasat Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan AKP Deki Marizaldi menjelaskan mengenai status hukum pengguna jasa vaksinasi Abdul Rahim saat ini.
"Status hukum Abdul Rahim dari saksi kita naikkan jadi tersangka. Sementara 15 pengguna jasa joki vaksin masih jadi saksi," kata AKP Deki Marizaldi, Kamis malam (30/12/2021).
Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.