Tersangka bisa saja orang yang dianggap bekerja sama atau turut serta membantu aksi Abdul Rahim. Tetapi sejauh ini, para pengguna jasa mengaku mereka yang mendapatkan tawaran.
"15 saksi atau pengguna jasa Abdul Rahim sang joki vaksin mengakui, jika Abdul Rahim yang menawarkan jasa kepada pengguna jasa," tutur Deki.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Sejumlah pengguna jasa setuju Abdul Rahim menggantikan mereka karena alasan takut jarum suntik dan mengidap penyakit tertentu.
"Saya menggunakan jasa Abdul Rahim karena punya penyakit ambeien," tutur Iqbal, pengguna kasa joki vaksin beberapa hari lalu di kantor Polres Linrang Sementara Abdul Rahim, si joki vaksin sebelumnya mengakui jika awalnya ia melakukan hal itu karena ditawari oleh orang dekatnya sendiri dengan iming-iming imbalan uang.
"Awalnya diajak oleh orang dekat saya berinisial B, saya takut namun karena butuh biaya saya mau saja," papar Abdul Rahim.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Kini ia jadi tersangka dan dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomot 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto Pasal 13 B, Peraturan Presiden nomor 14, tentang penganggulangan Covid-19. [tum]