Jaksa lantas mendakwa Yahya dengan Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan yang memuat permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP," ujar Jaksa.
Baca Juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
Dalam persidangan tersebut, Yahya mengikuti persidangan secara online dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri tanpa didampingi kuasa hukum. Setelah Jaksa membacakan dakwaan, Yahya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
sebelumnya, penceramah Muhammad Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penodaan agama, Kamis (26/8/2021).
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4). (tum)