Wahanaadvokat.com | Terkait dugaan gelar profesor gadungan dan pemalsuan ijazah Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar, diperiksa di Polda Metro Metro Jaya, Senin (28/3).
Diketahui, Musni dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH. Laporan ini terregister dengan nomor LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022.
Baca Juga:
Hanya Dalam 2 Menit, Profesor ITB Sulap 'Tanah' Jadi Logam
"Tujuan saya dipanggil di sini untuk melakukan klarifikasi sehubungan pelapor menyampaikan laporan ke Polda bahwa saya adalah profesor gadungan," kata Musni kepada wartawan, Senin (28/3) dilansir dari CNNIndonesia.com.
Musni pun membantah semua tuduhan pelapor atas dirinya. Termasuk, soal gelar profesor yang disandangnya saat ini.
Namun, Musni mengakui bahwa gelar profesornya tidak tercatat. Meskipun demikian, Musni menegaskan bahwa tidak tercatat itu bukan berarti gadungan.
Baca Juga:
Profesor Ini Ingatkan Stres Bisa Sebabkan Sakit Punggung, Simak Penjelasannya
Dijelaskan Musni, gelar profesor diperolehnya dari Universitas Ibnu Chaldun sendiri dan dari Asia University, Malaysia.
"Jadi memang profesor saya ini tidak tercatat atau dicatat tidak ada keputusan dari presiden ataupun menteri. Tapi bukan berarti dia itu gadungan," ujarnya.
Musni menuturkan tak ada unsur penipuan atau unsur pidana lainnya atas gelar profesor yang disandangnya. Ia turut menyebut bahwa tak ada pihak yang dirugikan terkait hal ini.