Wahanaadvokat.com | Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, Muannas Alaidid dkk, sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno dijadwalkan akan diperiksa.
Dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dkk.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Eddy bakal diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor, Senin (23/5).
"Iya (hari ini diperiksa sebagai saksi pelapor)," kata Eddy saat dikonfirmasi.
Eddy belum berbicara banyak ihwal agenda pemeriksaan pada hari ini. Eddy hanya memastikan bahwa dirinya akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
"Iya hadir," ucap Eddy singkat.
Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dkk terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan terhadap Muannas itu terdaftar dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022.