Mereka dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Sebelum laporan ini, tim kuasa hukum Ade Armando telah lebih dulu melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Eddy dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. [tum]