Wahanaadvokat.com | Tim Kuasa Hukum terduga pelaku kekerasan seksual terhadap tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) membantah bahwa kliennya yang berinisial MKA alias OCD telah melakukan pemerkosaan.
Kuasa hukum MKA, Nasrullah, saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin, menuturkan bahwa MKA mengakui telah berhubungan badan dengan tiga mahasiswi tersebut namun dilakukan atas dasar suka sama suka, atau mau sama mau tanpa adanya paksaan atau ancaman.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
"Membantah adanya tuduhan pemerkosaan. Saat kejadian itu suka sama suka jadi terhadap pihak perempuan tidak ada paksaan dari MKA," kata dia.
Nasrullah menyayangkan tuduhan dari akun Instagram @dear_umycatcallers yang kali pertama menyebar informasi bahwa telah terjadi kasus perkosaan oleh MKA, termasuk akun @hitz.umy yang mengunggah ulang unggahan @dear_umycatcallers.
Ia mengatakan bahwa tuduhan oleh akun instagram dear_umycatcallers kepada MKA sebagai pemerkosa bukan wewenang dari akun tersebut.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Bahwa kami meminta kepada akun instagram dear_umycatcallers untuk tidak lagi menggiring opini publik atas unggahan dari akun tersebut yang dapat menyudutkan klien kami," kata dia.
Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum MKA berencana melaporkan akun instagram @dear_umycatcallers dan @hitz.umy ke Polda DIY.
Selain berasumsi dengan menuduh MKA melakukan pemerkosaan, menurut dia, dua akun tersebut juga telah menyebarluaskan foto berikut identitas MKA tanpa izin sehingga melanggar UU ITE.