Dinanjaya menambahkan sebelum melaporkan dua akun instagram tersebut ke kepolisian, tim kuasa hukum masih membuka peluang menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Kami akan lihat dulu bagaimana respons dari kedua akun tersebut, apakah ada itikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan dengan kami," kata dia.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
Sebelumnya, Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto pada 6 Januari 2022 menyatakan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada mahasiswa berinisial MKA karena terbukti dan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap tiga mahasiswi kampus tersebut.
Keputusan itu berdasar pada hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY yang menggolongkan perbuatan terduga pelaku sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.
Berdasarkan investigasi UMY, korban pertama mengaku mengalami kekerasan seksual pada 2018, korban kedua pada 2021, dan korban terakhir pada 2021. [tum]