Wahanaadvokat.com I Tim kuasa hukum Heru Hidayat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).
Kuasa hukum Heru Hidayat menilai, dakwaan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada kliennya keliru dan sesat.
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kuasa Hukum Adam Damiri: Dissenting Opinion Pertimbangan Banding
“Dakwaan JPU keliru dan sesat, karena surat dakwaan merupakan landasan serta rujukan sebagai batasan dalam pembuktian tuntutan,” ucap kuasa hukum Heru.
Adapun Heru merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Menurut tim kuasa hukum Heru, jaksa mulanya mendakwa kliennya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, hukuman mati diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU yang sama.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi PT ASABRI, 1 WN Malaysia Dimintai Keterangan
Dengan demikian, menurut kuasa hukum, JPU tak bisa menuntut Heru dengan tuntutan mati. “Karena tidak dicantumkan dalam dakwaan JPU maka terdakwa tidaklah dapat dituntut dengan Pasal 2 Ayat (2),” ucap jaksa.
Kuasa hukum Heru menilai, dakwaan berfungsi sebagai batasan guna mencari fakta hukum proses pembuktian perkara. Baca juga: Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati Dengan demikian, tuntutan di luar dakwaan akan memberikan ketidakpastian hukum untuk Heru.
“Apabila tidak ada kepastian hukum maka itu sangat bertentangan dengan hak asasi terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang baik,” ucap kuasa hukum.