Atas dasar itu, kuasa hukum Heru meminta agar tuntutan JPU tidak dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. “Karena tuntutan JPU telah menyimpang ketentuan UU dan doktrin yang diuraikan, maka tuntutan JPU harus ditolak seluruhnya,” ucap dia.
Adapun Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan Senin (6/12/2021).
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kuasa Hukum Adam Damiri: Dissenting Opinion Pertimbangan Banding
Jaksa menyampaikan beberapa alasan pemberian tuntutan tersebut. Pertama, nilai uang yang dikorupsi Heru dianggap fantastis dan menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Heru dinilai terbukti menikmati korupsi senilai Rp 12,6 triliun dari total kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 22,7 triliun.
Kedua, jaksa menyebut Heru melakukan tindak pidana berulang. Sebab, sebelumnya telah divonis bersalah melakukan korupsi di Jiwasraya.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi PT ASABRI, 1 WN Malaysia Dimintai Keterangan
Ketiga, banyak korban akibat tindakan korupsi Heru. Selain masyarakat luas, korban anggota TN, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai nasabah PT Asabri. (tum)