Advokat.WahanaNews.co | Adalah pegiat media sosial beridentitas Dokter Tifa yang lebih dahulu mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi hingga membuat heboh.
Gugatan Bambang Tri Mulyono terkait dugaan ijazah Presiden Joko Widodo palsu kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Dokter Tifa disebut-sebut menyandang gelar Doktor Filsafat dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara. Namun belakangan, STF Driyarakara membantah Dokter Tifa lulusan program S3 dari universitas yang beralamat di Rawasari, Jakarta Timur itu.
Bantahan itu juga disebarkan oleh Ketua Ikatan Alumni STF Driyarkara sekaligus Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo lewat akun Twitternya, @prastow.
"Saudari @DokterTifa bukan lulusan Program Doktor STF Driyarkara sebagaimana diberitakan beberapa media," kicau Prasto.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Prasto menegaskan perempuan yang bernama asli Tifauzia Tyassuma itu tak pernah mendapatkan gelar doktor di STF Driyarkara. Dia hanya, kata Prasto, pernah ikut program Matrikulasi.
"Ybs pernah ikut Program Matrikulasi dan tidak selesai. Tks," sambung Prasto.
Terkait isu ijazah Jokowi palsu, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah meluruskan dengan melakukan konferensi pers pada Selasa 11 Oktober kemarin.