Dalam konferensi pers di Kampus UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu, Rektor UGM Prof. Ova Emilia menegaskan ijazah Presiden Jokowi asli. Dia memastikan Jokowi lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
Jokowi, kata Ova, tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980. "Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujar Ova.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Adapun terkait gugatan ke Presiden Jokowi soal dugaan ijazah palsu masuk ke PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober.
Dalam surat gugatan bernomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, penggugat Bambang Tri Mulyono ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah atau bukti kelulusan SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Para tergugat dalam gugatan ini, yaitu Presiden Jokowi selaku tergugat I, KPU sebagai tergugat II, MPR selaku tergugat III, dan Kemenristekdikti sebagai tergugat IV. [tum]