Advokat.WahanaNews.co | Pemeriksaan dugaan korupsi proyek pembangunan saringan sampah otomatis rotary tahun anggaran 2021 di Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara (Sudin SDA Jakut) terus berkembang.
Informasi terkini menyebutkan, Polres Jakarta Utara telah memeriksa 3 (tiga) pejabat setingkat kepala seksi di Sudin SDA Jakut.
Baca Juga:
PT Babel Inti Perkasa Belum Tersentuh di Kasus Mega Korupsi Timah, Ada Apakah?
“Hari ini Ketua Koornas kami menemui penyidik. Kami sangat mengapresiasi jajaran Krimsus Polres Jakut, semoga proses penetapan tersangkanya bisa lebih cepat, 3 kepala seksi sudah diperksa ” kata Bendahara BP2 Tipikor LAI, Yoga O Siahaan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Terpisah, Kepala Sudin SDA Jakut Adrian dan salah seorang kepala Seksi, Frans dikonfirmasi melalui jejaring WhatsApp, belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, laporan tersebut berawal dari adanya pembangunan mesin saringan sampah otomatis di rumah pompa bulak cabe (Cilincing) dan bukit gading raya (BGR-Kelapa Gading) tahun anggaran 2021 dengan nilai HPS Rp. 12.852.613.531,09 dikerjakan CV. Mega Jaya Teknindo (CV. MJT) nilai penawaran Rp. 12.418.832.214,80 atau 96,5 % dari HPS.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Saringan Sampah di Jakut Polisi Tinggal Tetapkan Tersangka
Hasil penelusuran Koornas Bidang Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), perusahaan yang berdomisi di Tangsel tersebut banyak mengerjakan pekerjaan penunjukan langsung (PL) di unit SDA DKI Jakarta.
Pada tahun 2021 CV. MJT mendapatkan pekerjaan PL di jajaran SDA DKI mencapai 14 paket dan 1 paket pekerjaan lelang pembangunan mesin saringan sampah otomatis dengan penawaran Rp. 12.418.832.214,80 atau 96,5 persen dari nilai HPS.
BP2 Tipikor LAI sudah menyampaikan data dan informasi kepada penyidik dan melaporkan beberapa perusahaan yang berdomisi di Tangsel, diduga merupakan perusahaan binaan Dinas SDA Pemprov. DKI Jakarta dan jajarannya diantaranya CV. MJT dan CV. BSJ.