“Pekerjaan pengadaan dan pemasangan rotary screen dan kelengkapannya di inlet pompa aneka elok di sudin SDA Jakarta Timur juga sudah kami laporkan kepada APH. Kami akan tetap kawal prosesnya, termaksud dugaan lepasnya Kasudin SDA Jakarta Timur, Santo, dari jerat hukum tahun 2016 terkait perkara gratifikasi,” tegasnya.
Selain itu, diketahui banyak Perusahaan mengerjakan puluhan pekerjaan PL, diantaranya pembangunan dan perbaikan pintu air, yang juga diduga pekerjaannya melebihi sisa kemampuan paket, termasuk beberapa perusahaan konsultannya.
Baca Juga:
PT Babel Inti Perkasa Belum Tersentuh di Kasus Mega Korupsi Timah, Ada Apakah?
“Penyidik harus bongkar dugaan persekongkolan ini. Pengalaman dan bukti potongan pajaknya harus diperiksa, kami menduga ke dua perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman pekerjaan pembangunan mesin saringan sampah otomatis yang nilainya belasan miliar rupiah,” katanya.
Pengadaan saringan sampah rotary screen diduga barangnya sudah tersedia jauh sebelum ditetapkannya pemenang lelang.
Dugaan tersebut diperkuat dengan tidak sesuainya plat besi dudukan mesin rotary pada dinding beton atau kolam retensi pada setiap rumah pompa.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Saringan Sampah di Jakut Polisi Tinggal Tetapkan Tersangka
Penyidik juga harus bongkar dugaan keterlibatan aktor besar dalam penyerapan anggaran Saringan Sampah tersebut.
“Menurut kami harganya sangat mahal, rawan penyelewengan dan hanya berfungsi mengangkat sampah ukuran kecil,” tutupnya. [tum]