Wahana News ID I Perkara dugaan kriminalisasi yang menjerat J dan HM oleh penyidik Polda Sumatera Utara telah dilimpahkan Divisi Propam Polri ke Biro Pengawas Penyidik (Rowassidik) Bareskrim Polri.
Kuasa hukum J dan HM, Yudha Pranata mengatakan klienya mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumut.
Baca Juga:
Status Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Naik ke Penyidikan
"Propam Polri sudah melimpahkan penanganan penyidikan ke Birowassidik Bareskrim untuk melakukan audit penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut," kata Yuda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Perkara ini bermula dari laporan pengaduan istri salah satu tersangka ke Propam Polri karena ditetapkan tersangka oleh penyidik yang tidak sesuai dengan prosedur dan fakta sebenarnya.
Laporan itu teregister dalam surat nomor: SPSP2/3990/XI/2021, tertanggal 1 November 2021, atas nama pengadu M (istri salah satu tersangka).
Baca Juga:
Dua Ular Sanca Batik Raksasa Mengejutkan Pekerja Proyek
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat kedua tersangka bermula ketika terjadi pembelian sebidang tanah ruko di Medan Barat, Kota Medan.
Setelah membeli tanah itu, J dan HM mengajukan kepemilikan ke BPN Medan. Ternyata, ada hak guna bangunan (HGB) kepemilikan orang lain atas tanah itu.
Kasus pembelian tanah tersebut akhirnya di proses pengadilan melalui gugatan perdata. Hasil dari putusan kasasi di Mahkamah Agung Nomor: 3654 K/Pdt/2020, tanggal 17 Desember 2020 dimenangkan oleh J dan HM.