Setelah keluar putusan MA, ada tuduhan laporan ke kepolisian bahwa surat keputusan dari Pemprov Sumatra Utara itu palsu. Sehingga J dan HM dilaporkan oleh pihak lawan yang bersengketa masalah kepemilikan ruko.
Tidak hanya itu, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, pihak keluarga melalui kuasa hukum dua kali mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, namun tidak diberikan oleh penyidik.
Baca Juga:
Status Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Naik ke Penyidikan
Bahkan, sambung Yuda, dalam proses permohonan itu, oknum penyidik meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai jaminan. Namun, permintaan penangguhan justru tidak pernah dibalas oleh penyidik.
"Pada 12 November 2021 keluarga tersangka akhirnya minta uang Rp50 supaya dikembalikan. Setelah melalui perdebatan penyidik kemudian mengembalikannya," ucap Yuda.
Selain itu, selama J dan HM di tahan, oknum penyidik melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Inti dari pemanggilan itu ialah untuk menyatakan perdamaian. Jika tidak, kasus yang menimpanya akan dinaikkan ke pengadilan.
Baca Juga:
Dua Ular Sanca Batik Raksasa Mengejutkan Pekerja Proyek
"Kami merasa terzalimi dan diintimidasi, dipaksa untuk berdamai," katanya.
Isi dari perdamaian itu ada tiga pilihan, pertama, yang beli objek tersebut. Kedua, pihak lawan yang beli ke kliennya. Dan opsi ketiga, diminta buat perjanjian. Objek itu ditulis dijual, setelah dijual bagi dua.
Atas dugaan kriminalisasi yang dialami kedua kliennya, pihak keluarga berharap mendapatkan keadilan dengan adanya laporan tersebut. Pihak keluarga juga berharap perkara tersebut dapat segera dihentikan.