"Semoga dapat dihentikan melalui audit oleh Birowassidik karena perkara yang menjerat tersangka J dan HM sudah diperiksa di PTUN dan perdata yang dimenangkan klien kami," tutur Yudha.
Terkait persoalan itu, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pihaknya pasti akan menangani kasus dugaan kriminalisasi oleh oknum penyidik Subdit-1/Kamneg Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumut.
Baca Juga:
Status Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Naik ke Penyidikan
"Mekanisme dan penanganannya pasti akan dilaksanakan sesuai aturan hukum," ucap Sambo, beberapa waktu lalu.
Sambo juga menyebut perkembangan penanganan laporan akan dilaporkan kepada pelapor. "Pasti akan kami sampaikan," ujar Sambo. (tum)