Wahanaadvokat.com| Dalam kasus dugaan penipuan investasi skema binary option melalui platform Binomo, Polisi menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Aplikasi itu menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir setelah dipopulerkan oleh afiliator bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Dari ketujuh orang tersangka tersebut, polisi telah melakukan penahanan terhadap empat orang. Sementara, tiga tersangka lainnya tidak ditahan dan akan menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (14/4).
"Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (10/4).
1. Indra Kenz
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Indra merupakan sosok afiliator yang direkrut oleh perusahaan Binomo untuk mempopulerkan aplikasi tersebut di Indonesia. Indra merupakan tersangka yang pertama kali dijerat oleh polisi sejak Jumat (25/2) lalu.
Indra terancam pidana pencara hingga 20 tahun. Ia menjadi tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo. Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz. Pelacakan dilakukan terhadap orang terdekat Indra, termasuk pacarnya bernama Vanessa Khong hingga calon mertuanya.
Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.