Wahanaadvokat.com | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Salah satu poin revisi itu rencananya akan mengakomodasi konsep kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana: Terpidana Kasus Vina Bisa Pakai Kesaksian Palsu Jadi Novum
Pengamat Hukum dan Konstitusi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Wiwik Budi Wasito menilai revisi PP tersebut hendaknya memperhatikan UU Kewarganegaraan dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seharusnya apa-apa yang telah dituliskan oleh MK dalam pertimbangan hukum MK, itu juga menjadi landasan atau dasar hukum bagi Kemenkumham dalam rangka merevisi PP tersebut," kata Wiwik melansir CNNIndonesia.com, Kamis (19/5).
Ia mengatakan semangat yang tertuang dalam UU Kewarganegaraan merupakan kewarganegaraan tunggal yakni Republik Indonesia.
Baca Juga:
Respons Hak Angket dan Pansus DPD, Pakar Hukum: Wacana yang Menggelikan
"Intinya MK sebenarnya memperkuat adanya UU Kewarganegaraan untuk mendorong dan memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia (WNI) punya kewarganegaraan tunggal yaitu warga negara Republik Indonesia," ujarnya.
Wiwik menambahkan bahwa kewarganegaraan ganda atau dwi kewarganegaraan tidak diatur dalam konstitusi.
"Dwi kewarganegaraan tidak diatur dalam konstitusi. Secara jelas dan tegas kalimat yang mengatur tentang dwi kewarganegaraan juga tidak ada," katanya.