Sementara itu, kerugian yang akan mereka rasakan salah satunya adalah wajib pajak yang harus mereka penuhi di dua negara tersebut.
"Tapi di sisi lain juga ada kewajiban yang cukup memberatkan, contohnya soal pajak. Mereka harus membayar pajak di dua negara," ujarnya.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana: Terpidana Kasus Vina Bisa Pakai Kesaksian Palsu Jadi Novum
Selain pajak, kata Wiwik, terdapat kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh diaspora. Misalnya, wajib militer.
"Kita diajarkan untuk membela tanah air, negara, dan bangsa. Apabila negara sama-sama memanggil itu kan jadi sebuah dilema tersendiri," kata Wiwik.
Wiwik mengatakan apabila dwi kewarganegaraan diterapkan di Indonesia, maka ada sejumlah risiko yang dihadapi, seperti kehilangan aset negara.
Baca Juga:
Respons Hak Angket dan Pansus DPD, Pakar Hukum: Wacana yang Menggelikan
"Aset jangan hanya dilihat dari barang saja, manusianya juga aset," ujarnya
Dalam bidang olahraga misalnya, ia menyebut salah satu unsur penting dalam olahraga adalah nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme.
Menurutnya, kebanggaan dan kerelaan membela negaranya menjadi hal penting yang harus dipertaruhkan, bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan pribadi.