Menurutnya, Peraturan Perundang-undangan yang ada di bawah konstitusi mulai dari undang-undang hingga aturan pelaksana seperti PP harus seiring sejalan, mengacu, dan sesuai dengan konstitusi.
"Ketika semangat konstitusi kita adalah kewarganegaraan tunggal, ya sudah peraturan-peraturan yang ada di bawahnya harus mengacu ke sana juga," kata Wiwik.
Baca Juga:
Bukan Amerika atau China, Ternyata Indonesia Jawaranya Urusan Paten
Lebih lanjut, Wiwik mengatakan revisi tersebut berpotensi melanggar undang-undang dan konstitusi apabila pemerintah memenuhi kebutuhan kewarganegaraan ganda secara berkala.
"Tidak hanya melanggar undang-undang tetapi juga melanggar konstitusi," ujarnya.
Keuntungan dan Kerugian Diaspora
Baca Juga:
Pakar Hukum Nilai SKCK Batasi HAM: Layak Dihapus
Terkait dengan dwi kewarganegaraan yang bakal dimiliki oleh diaspora, kata Wiwik, terdapat keuntungan dan kerugian yang akan diperoleh mereka.
Keuntungan itu di antaranya yakni diaspora memiliki kebebasan untuk memilih fasilitas yang ada di masing-masing negara, baik itu pendidikan maupun pekerjaan.
"Mana yang dianggap paling menguntungkan, bisa diambil," kata Wiwik.